Chelsea Football Club Digugat Pengusaha Konveksi ke PN Jakpus
Posted by: Admin
Siapa yang tak kenal Chelsea Football Club (Chelsea FC) asal Fulham Road, England? Rupanya, merek ini pernah terdaftar di Indonesia dan belakangan terjadi selisih paham. Sengketa masuk ke pengadilan.
Pemilik merek CHELSEA asal Indonesia itu yaitu Hardiman, seorang pengusaha asal Jakarta Pusat. Sebagai pemilik konveksi, dia mengaku sudah lebih dulu menegang hak merek CHELSEA sejak tahun 1994 lalu.
Namun belakangan, saat merek CHELSEA akan diperpanjang di Direktorat Merek di Kemenkum HAM akhir 2018, didapatkan informasi merek usaha konveksi CHELSEA sudah dibatalkan. Kasus pun bergulir ke pengadilan.
"Gugataan ini dimasukkan ke Pengadilan Niaga Jakarta karena klien kami ini telah dirugikan. Dia sebagai pemilik hak merek tidak dapat mengurus perpanjangan dari Kemenkum HAM akhir 2018," kata kuasa hukum Hardiman, Ferdinandus Wijaya Simanjuntak kepada detikcom, Rabu (15/5/2019).
Bersama 2 rekannya, Sandi Sinaga dan Nawarin Situmeang, Ferdinandus mulai menggugat pembatalan merek Chelsea Footbal Club dan Chelsea FC. Di mana Hardiman sebagai penggugat sudah dirugikan.
Pertama, penggugat menilai mereka sudah tahu jika merek CHELSEA sudah terdaftar di Indonesia di tahun 1994 lalu. Selanjutnya pada 2010 lalu, melalui kuasa hukumnya, Chelsea mengajukan pengalihan hak atas merek.
Tanpa kabar berita, tahun 2013 lalu hak merek Chelsea Footbal Club dan Chelsea FC didaftarkan. Setahun kemudian kuasa hukum atas nama Chelsea Club Limited mengajukan gugatan pembatalan merek Chelsea dan diterima.
"Pada tahun 2014 Chelsea Football Club mengajukan gugatan pembatalan merek 'CHELSEA' milik klien kami. Di mana klien kami tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menerima relaas untuk panggilan sidang atas gugatan tersebut. Sehingga mengakibatkan putusan tanpa dihadiri tergugat atau putusan verstek," katanya.
Dengan pembatalan merek itu, pemilik konveksi mengaku rugi secara materil dan Imateril. Bahkan kerugiannya cukup besar terhadap usaha konveksi yang tersebar di beberapa lokasi di ibu kota tersebut.
"Sangat dirugikan. Kami memang belum ada bertemu dengan pihak Chelsea Club Limited, tetapi dalam mediasi nanti pasti bertemu. Kami akan komunikasikan ini dengan klien kami setelah gugatan tadi diterima panitera dengan nomor register perkara 27/pdt.sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 15 Mei 2019," tutup Ferdinandus.
Kembali