+6221 5228 094

Article & Blog

Kasus Desain Rantang, PN Jakut Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan kepada Terdakwa

Posted by: Admin

AKURAT.CO, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan sanksi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp100 juta kepada terpidana Darman alias Atek.

Darman diproses Hukum karena diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat 1 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Ketua Majelis Hakim, Tiares Sirait, membacakan putusan dalam perkara pidana Nomor 294/Pid.sus/2018/PN.Jakut di sidang di Gedung PN Jakut di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat. Tiares didampingi hakim anggota, Didik Wuryanto, Ramses Pasaribu.

Majelis Hakim menyatakan Darman terbukti bersalah telah memproduksi wadah yang desainnya menyerupai Desain wadah milik perusahaan PT First Ocean International yang telah mendapat Hak Perlindungan Desain.

Penasihat Hukum PT First Ocean International, Fernandus Wijaya Simanjuntak, mengungkapkan perbuatan pelaku sudah membuat kliennya mengalami kerugian.

Namun, Fernandus menyayangkan, Vonis yang majelis hakim jatuhkan hanya hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Hal ini berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini melihat tindak pidana sudah merugikan klien. Harusnya dari tuntutan penuntut umum 2 tahun penjara itu sudah sangat dimungkinkan," ungkapnya saat ditemui di PN Jakut, Selasa (16/10). 

Walaupun begitu, Fernandus menilai, hukuman itu sudah cukup adil. Sebab, majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

"Adapun majelis hakim berpendapat setelah melihat fakta di persidangan sehingga hukuman pidana terhadap Darman itu cukup bagi kami karena rasa keadilan," ujarnya.

Fernandus pun meminta, semua orang supaya tidak bermain-main terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebab, terdapat hukuman setimpal yang dijatuhkan kepada pelaku. "Harapan kami supaya tidak terjadi, karena klien terbukti pemilik," katanya.

Sementara itu, penasihat Hukum Darman, Rusmin Widjaya, mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap hukuman yang diterima kliennya tersebut. 

Rusmin menyayangkan, mengapa pertimbangan penasihat Hukum pelaku yang disampaikan di persidangan tidak diperhatikan oleh majelis hakim. 

Fakta yuridis membuktikan mengajukan permohonan Design Industri kepada Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM dan terdakwa Darman, selaku pemilik PT Alam Panca Warna telah memperoleh sertifikat Design Industri untuk konfigurasi Rantang susun dua dan Rantang susun tiga dengan No. Pendaftaran IDD 0000489491 dan No. Pendaftaran IDD 000048273 yang secara yuridis diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan, permohonan Rantang susun satu ditolak dengan pertimbangan mempunyai kemiripan dengan Desain Industri PT Surya Pasific Sejahtera dengan Judul Rantang merek HAWAI, bukan merek HOMMY, sesuai dengan surat DITJEN HKI Kementerian Hukum dan HAM Nomor HKI.2-HI.02.02-151 tertanggal 9 April 2018. 

Selain itu, di persidangan Darman mengaku tidak pernah meniru Desain Industri dari Keria Hen, melainkan melihat di pasaran dan meniru produk merek HAWAI serta melakukan perubahan baik bentuk/ukuran dan konfigurasi produk dari Darman dibandingkan dengan produk PT Surya Pasific Sejahtera dengan merek Hawai.

"Saya lihat pertimbangan hal-hal yang sudah kami sampaikan di dalam pledoi tidak betul-betul di pertimbangkan secara matang," ungkapnya.

Seperti diketahui, Darman telah menjual barang berupa wadah yang diproduksi dengan meniru Desain yang dimiliki oleh saksi pelapor, diberi merek Viola dan oleh terdakwa telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp2000 dari 250 dus dengan isi 5 lusin/dus yaitu sekitar Rp30.000.000.

Padahal, produk wadah atau Rantang susun satu/tempat nasi dengan merek Viola berbeda dengan wadah yang terdaftar Desain dan konfigurasinya di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI No. pendaftaran ID 0025580-D tertanggal 6 September 2011 dengan nama pendesain, Keria Hen.

Selanjutnya, Keria Hen melaporkan pada Subdit I Indag Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya diproses sampai ke persidangan.[]

Sumber : https://akurat.co/id-354559-read-kasus-desain-rantang-pn-jakut-jatuhkan-vonis-1-tahun-6-bulan-kepada-terdakwa

Kembali

30 Maret 2020

Konsultasikan permasalahan hukum anda kepada kami