+6221 5228 094

Article & Blog

Law Firm Wijaya Sandi & Co menangkan Gugatan Perkara Merek Lampu Nanoleaf

Posted by: Admin

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan pembatalan merek Nanoleaf+Lukisan tidak jelas, kabur atau obscuur libel. Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri membacakan putusan itu didampingi Buyung Dwikora dan Dulhusin selaku hakim anggota membacakan putusan, Selasa (28/12).


"Maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima sehingga materi pokok tidak perlu dipertimbangkan," putus hakim.


Gugatan dilayangkan tim kuasa hukum K-Case Law yang mewakili Christian Yan, Direktur NanoGrid. Gugatan pembatalan merek itu dilayangkan terhadap Evelyn Wirjaatmadja, tergugat, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, selaku turut tergugat.


Pada pokok gugatannya, penggugat meminta majelis hakim agar membatalkan merek tergugat dengan nomor pendaftaran IDM000647274 untuk kelas 11 dengan nama NANOLEAF+LUKISAN tertanggal 3 Juli 2019 dengan Nomor Pendaftaran D002016050670 tertanggal 24 Oktober 2016 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Kemudian, memerintahkan turut tergugat untuk mencoret Pendaftaran Merek dengan Nomor IDM000647274 tertanggal 03 Juli 2019 dengan Nomor Permohonan D002016050670 tertanggal 24 Oktober 2016 yang diajukan pada Kantor Wilayah Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Putusan itu dibuat setelah pihak majelis hakim membaca berkas perkara, mendengar para pihak, mendengar bukti dan saksi yang diajukan oleh kedua pihak.


Sebelum persidangan masuk ke pokok perkara, majelis hakim sudah menganjurkan para pihak untuk menyelesaikan secara damai. Namun tidak tercapai. Sehingga persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan. "Pembacaan gugatan pada pokok dipertahankan penggugat," ujar hakim.


Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Law Firm Wijaya Sandi & Co yang diwakili oleh Fernandus Wijaya, Sandi Sinaga, Nawarin dan Royandi menyatakan bahwa putusan tersebut adalah putusan yang berkeadilan. "Memang penggugat menggugat di alamat yang salah, sebagaimana yang kami sampaikan di dalam jawaban," katanya. Selain itu ditambahkan, jika melihat pokok perkara secara jelas bahwa tergugat adalah pemilik pertama dan satu satunya atas merek Nanoleaf+Lukisan di Indonesia. "Artinya secara administratif negara memberikan hak eksklusif kepada Tergugat selaku pendaftar merek yang beritikad baik di Indonesia," pungkasnya. [BYU]


Sumber : https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/106286/law-firm-wijaya-sandi-co-menangkan-gugatan-perkara-merek-lampu-nanoleaf

Kembali

10 Februari 2022

Konsultasikan permasalahan hukum anda kepada kami