+6221 5228 094

Article & Blog

Firma Hukum Wijaya Sandi & co Menangkan Gugatan PT First Ocean International

Posted by: Admin

Diurna, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp1.716.000. Hakim yang diketuai oleh Hariono meyakini penggugat dalam merk dagangnya dapat merugikan perdagangan masyarakat. Sehingga gugatan yang diajukan Darman selaku Direktur PT Alam Panca Warna tidak dapat diterima.

“Menolak tuntutan provisi penggugat dan mengabulkan eksepsi tergugat,” ucap ketua hakim Hariono saat membacakan amar putusan, Rabu (/3/2019).

PT First Ocean International mendapatkan kekuatan hukum untuk menggunakan desain wadah dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini, majelis hakim membuat keputusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2019).

Ketua Majelis Hakim, Hariono membacakan putusan dalam Putusan perkara No. 45/Pdt.Sus-Desain Induatri/2019/PN.Niaga Jakpst di Jl. Bungur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat. Adapun majelis hakim dalam perkara tersebut yakni Hariono didampingi hakim anggota, Hastopo, dan H. Saefudin Zuhri.

“Dalam pokok perkara pertama menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kedua, membebankan biaya perkara kepada penggugat,” sambungnya.

Penasihat hukum PT First Ocean International, Fernandus Wijaya Simanjuntak dari Law Firm Wijaya Sandi & co mengungkapkan, pihaknya merasa cukup puas dengan hasil putusan ini. Sebab, perbuatan pelaku sudah membuat kliennya mengalami kerugian. Lebih lanjut Fernandus menilai, hukuman itu sudah cukup adil. Sebab, majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

“Karena memang yang seharusnya melakukan gugatan itu adalah PT Surya Pasifik dan seharusnya ditarik dari perkara itu. putusan tersebut sudah seharusnya berkeadilan. Adapun majelis hakim berpendapat setelah melihat fakta di persidangan sehingga hukuman itu cukup bagi kami karena rasa keadilan,” ujar Fernandus saat ditemui usai sidang vonis tersebut. 

Menurutnya, desain industri milik tergugat yakni PT First Ocean International sudah terdaftar dan mendapatkan Hak Perlindungan Desain sejak tahun 2011. Sementara, desain industri dari penggugat yaitu PT Alam Panca Warna baru terdaftar pada 2017.

“Sehingga memang desain industri kami sangat memenuhi nilai kebaharuan dan kami mendaftarkan desain industri kami berdasarkan itikad baik (good Faith),” imbuh Fernandus.

Sementara itu, Sandi Sinaga yang juga kuasa hukum tergugat menilai, putusan majelis hakim sudah tepat, karena memang pihak penggugat mendalilkan atas desain industri yang bukan milik dari pada penggugat. Namun, kata dia, desain industri milik PT. Surya Pasifik Sejahtera dengan merek Hawai. Sehingga, melihat putusan itu, pihak tergugat merasa puas. 

“Seharusnya, pihak  yang berkepentinganlah yang melakukan gugatan terhadap klien kami,” tandasnya.

“Kami akan mempertahankan hak Tergugat, karena kami berada di posisi yang benar. Sehingga, kami harus benar-benar mensupport apa yang menjadi hak,” tambahnya. 

Fakta yuridis membuktikan mengajukan permohonan Desain Industri kepada Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM dan terdakwa Darman, selaku pemilik PT Alam Panca Warna telah memperoleh sertifikat Desain Industri untuk konfigurasi rantang susun dua dan rantang susun tiga dengan No. Pendaftaran IDD 0000489491 dan No. Pendaftaran IDD 000048273 yang secara yuridis diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan, permohonan rantang susun satu ditolak dengan pertimbangan mempunyai kemiripan dengan Desain Industri PT Surya Pasific Sejahtera dengan Judul Rantang merek HAWAI, bukan merek HOMMY, sesuai dengan surat DITJEN HKI Kementerian Hukum dan HAM Nomor HKI.2-HI.02.02-151 tertanggal 9 April 2018. 

Selain itu, di persidangan Darman mengaku tidak pernah meniru Desain Industri dari Keria Hen, melainkan melihat di pasaran dan meniru produk merek HAWAI serta melakukan perubahan baik bentuk/ukuran dan konfigurasi produk dari Darman dibandingkan dengan produk PT Surya Pasific Sejahtera dengan merek Hawai.

“Saya lihat pertimbangan hal-hal yang sudah kami sampaikan di dalam pledoi tidak betul-betul di pertimbangkan secara matang,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Darman selaku Direktur PT. Alam Panca Warna telah menjual barang berupa wadah yang diproduksi dengan meniru desain yang dimiliki oleh Tergugat, dimana berdasarkan putusan pidana pada pengadilan negeri jakarta utara bahwa Darman dalama hal ini Penggugat  telah mendapatkan keuntungan dari tindakan meniru dan menduplikasi Desain Tersebut.

Padahal, produk wadah atau rantang susun satu/tempat nasi dengan merek Viola berbeda dengan wadah yang terdaftar desain dan konfigurasinya di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI No. pendaftaran ID 0025580-D tertanggal 6 September 2011 dengan nama pendesain, Keria Hen.

Darman diproses hukum karena diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat 1 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Dimana atas putusan Pidana tersebut telah juga dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI jakarta dengan Nomor Perkara 435/pid.sus/2018/PT.Dki.

Sumber : https://diurna.id/2019/03/05/2138/firma-hukum-wijaya-sandi-co-menangkan-gugatan-pt-first-ocean-international/

Kembali

30 Maret 2020

Konsultasikan permasalahan hukum anda kepada kami