+6221 5228 094

Article & Blog

Tindak Pidana Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam) di Bidang Pasar Modal

Posted by: Admin

Tindak pidana Insider trading sebagai salah satu kejahatan di bidang pasar modal merupakan suatu kejahatan yang mempunyai karakteristik yang sangat khas. Objek kejahatan ini adalah “informasi” yang sifatnya material dan belum terbuka untuk umum, sehingga “orang dalam” memanfaatkannya untuk kepentingan dan keuntungan sendiri, baik secara perorangan maupun secara kolektif.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Informasi atau Fakta Material adalah “Informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut”

 

Perdagangan atau transaksi yang dilarang dalam kejahatan di bidang Pasar Modal tersebut adalah transaksi “orang dalam” dari Emiten yang mempunyai informasi “orang dalam” untuk melakukan transaksi penjualan maupun pembelian atas efek Emiten atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan. Orang dalam tersebut juga dilarang mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek dimaksud atau memberi informasi “orang dalam” kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.

 

Orang dalam yang dimaksud dalam hal ini merujuk kepada subjek hukum  sebagai pelaku Insider Trading, diantaranya :

 

a)    Komisaris, direktur, atau pegawai emiten;

b)   Pemegang saham utama emiten;

c)  Orang perorangan yang karena kedudukan atau profesinya (misalnya konsultan hukum atau akuntan publik) atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik, memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi; atau

d)   Pihak yang dalam waktu enam bulan terakhir tidak menjadi pihak-pihak sebagaimana dimaksud tersebut di atas.


Secara hukum para subjek hukum tersebut dilarang melakukan transaksi jual beli efek karena didasari pemikiran bahwa “orang dalam” tersebut karena kedudukan atau fungsinya serta jabatannya, sangat terbuka kemungkinkan memperoleh segala informasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Hal tersebut disebabkan karena pihak-pihak tersebut bekerja atau sedang memiliki hubungan kerja, sehingga mereka memiliki akses untuk mengetahui kejadian atau hal-hal apa saja yang terjadi dalam perusahaan tersebut.

 

Kejahatan perdagangan orang dalam (insider trading) sebagai salah satu kejahatan di bidang pasar modal yang dapat dilakukan oleh perseorangan (pribadi) dan korporasi, sehingga di dalam Undang-Undang Pasar Modal telah dirumuskan secara lengkap sanksi-sanksi yang dapat dikenakan bagi para pelaku kejahatan. Di dalam Undang-Undang Pasar Modal disebutkan sanksi-sanksi tersebut dapat berupa Sanksi Administratif maupun ancaman pidana berupa pidana penjara dan denda bagi para pelaku insider trading. Sanksi Administratif misalnya dapat dijatuhkan bagi pelaku kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-Undang Pasar Modal juncto Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, diantaranya :

 

a)    Peringatan tertulis;

b)   Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

c)    Pembatasan kegiatan usaha;

d)   Pembekuan kegiatan usaha;

e)    Pencabutan izin usaha;

f)     Pembatalan persetujuan; dan

g)    Pembatalan pendaftaran.

 

Selain sanksi Administratif, para pelaku kejahatan insider trading juga diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Sanksi pidana tersebut bersifat kumulatif karena dapat dijatuhkan pidana penjara dan denda sekaligus bagi pelaku kejahatan.

 

Bila terjadi pelanggaran perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal lainnya, maka BAPEPAM sebagai lembaga pengawas Pasar Modal mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan diteruskan dengan proses penyidikan untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran dan kejahatan di Pasar Modal. BAPEPAM juga diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal. Kewenangan BAPEPAM tersebut diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.


Oleh  : Sandi Sinaga, S.H.


Kembali

01 April 2020

Konsultasikan permasalahan hukum anda kepada kami