Kuasa Hukum Korban Berharap Polisi Tak Tergesa SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan Di Kantor Walkot Jakpus
Posted by: Admin
JAKARTA, KOMPAS.com - Sandi Sinaga, kuasa hukum M (17), siswi yang diduga jadi korban pemerkosaan di kantor Wali Kota Jakarta Pusat menyayangkan munculnya informasi bahwa polisi berencana mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kliennya. Ia menilai keputusan SP3 sebagai tindakan yang terburu-buru. "Kami kira ini tidak bisa di-SP3 dulu, ini terlalu terburu-buru," kata Sandi, di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2016). Menurut Sandi, kebenaran kasus yang menimpa kliennya belum terungkap seluruhnya. Karena itu ia berharap pihak berwenang melanjutkan penyelidikan. "Lengkapi dulu barang bukti dan tunjukkan, jangan separuh tapi sudah keluar dulu opini," ujar Sandi.
Visum korban dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo memang menyatakan negatif. Namun, hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) belum keluar. "Itukan hasil visum. Polisi lagi lakukan perbandingan ke Puslabfor. Hari ini baru keluar," ujar Sandi. Kuasa hukum korban lainnya, Herbert Aritonang, mengaku kaget mendengar informasi akan ada SP3 untuk kasus kliennya. "Kemarin malam itu muncul informasi kasus ini akan di-SP3, kami kaget secepat itukah polisi?" ungkap Herbert. Herbert merasa ada kejanggalan dalam proses visum yang berlangsung lama karena biasanya prosesnya berlangsung lebih cepat. "Polisi dalam bekerja tidak lengkap, mestinya ditelusuri semua. Pengakuan terduga bilang di rumah teman, tapi polisi bilang di hotel. Jadi kami lihat banyak kejanggalan dari polisi," ujar Herbert.
Sebelumnya, polisi membeberkan hasil konfrontasi antara M, siswi magang yang mengaku diperkosa oleh tiga oknum PNS Pemprov DKI Jakarta. Hasil konfrontasi tersebut, keterangan pelapor berbanding terbalik dengan fakta yang dikumpulkan polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan dari tiga rekaman CCTV yang diambil oleh pihak kepolisian membenarkan bahwa terlapor A saat itu sedang bertugas di luar kantor. Sementara itu, pelapor mengatakan dirinya dipegangi oleh H dan Y di lantai 6 gedung Wali Kota Jakarta Pusat sekitar pukul 12.00 WIB. Namun dari keterangan saksi-saksi pada waktu tersebut H sedang tidak bertugas dan berada di rumah, sementara Y memang sedang bertugas namun dia tidak berada di lantai 6 gedung tersebut. Awi pun mengungkapkan saat dipertemukan dengan H dan Y, pelapor tidak mengenali keduanya. Ia hanya mengenali A saja. Selain itu, hasil dari laboratorium forensik Mabes Polri menyatakan tidak ada bercak sperma di pakaian korban. Hasil visum pun mengatakan tidak ada luka baru hasil dari pemerkosaan. "Proses ke depannya, dari hasil penyidikan sementara akan dilakukan gelar perkara untuk mengambil keputusan apakah kasus ini dilanjutkan atau di SP-3," kata Awi.
Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2016/08/10/13431421/kuasa.hukum.korban.berharap.polisi.tak.tergesa.sp3.kasus.dugaan.pemerkosaan.di.kantor.walkot.jakpus?page=2
Kembali