Professional Experience
Adalah advokat muda berpengalaman, telah menangani dan terlibat dalam beraneka ragam praktek hukum, juga memiliki pengalaman yang luas dalam mewakili dan memberikan nasehat hukum kepada perusahaan-perusahaan multi nasional di berbagai sector industri, sebelum bergabung pada Law Firm Wijaya Sandi & Co, F. Wijaya SH menjadi Advokat Pada Firma Hukum terkemuka di Indonesia bergabung pada Law Office Harry Ibrahim & Associates, Bergabung Pada Firma Hukum Marcellus dan Rekan , Bergabung juga pada ACEMARK Intelectual Property Afiliasi Amir Syamsuddin & Partner Law Offices. Saat ini Managing Partner pada Law Firm Wijaya Sandi & Co.
Perkara yang sering ditangangi :
- Banking
- Finance ;
- Bankruptcy ;
- Civil Law ;
- Criminal Law ;
- Intelectual Property ;
- Consolidation ;
- Insurance ;
- Capital Market.